Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Cara Membeli Tanah yang Aman dari Sengketa dan Masalah

 

membeli tanah AJB
Flickr

sitripedia - Membeli tanah selain untuk hunian juga berguna sebagai sarana investasi jangka panjang yang menjanjikan. Akan tetapi, bagaimana jika tanah yang terlanjur dibeli ternyata dalam sengketa, bukannya untung malah buntung. Oleh karena itu, penting mengetahui cara membeli tanah yang aman dari sengketa. 

Apa saja yang perlu kita perhatikan supaya terhindar dari membeli tanah sengketa yang merugikan dan memusingkan?

1.  Cek Kelengkapan Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pengecekan dan kelengkapan sertifikat tanah, Anda berhak memintanya langsung kepada pemilik. Kemudian, cross check ulang menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

2.  Lakukan Konfirmasi di Balai Desa atau Kelurahan

Surat jual beli tanah dari Kepala Desa sah sesuai dengan PP No. 37 1998 juncto PP No. 24 2016. Hal ini berlaku jika tanah masih belum memiliki certificate sehingga Kepala Desa atau Lurah bisa berperan sebagai PPAT Sementara. Tentunya, certificate tersebut tidak langsung berlaku tetapi masih proses ke BPN. 

Selain itu, konfirmasi ke Balai Desa/kelurahan juga guna mengantongi Surat Keterangan Tidak ada Sengketa. Satu lagi, Surat Keterangan Riwayat tanah dan Penguasaan Tanah Sporadik juga perlu Anda dapatkan. Apalagi, jika status tanah berupa warisan yang pemilik telah meninggal dunia. 

3.  Membuat AJB

Membeli tanah AJB atau Akta Jual Beli sangat penting untuk legalitas kepemilikan. Kedua belah pihak harus melengkapi persyaratan dan membawanya ke PPAT yang bekerja pada wilayah tersebut.

Penjual
Dokumen asli kepemilikan tanah
Identitas pemilik dan pasangan (bila ada)
KK
Bukti surat kematian jika pasangan resmi pemilik telah tiada
Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan asli selama kurun 10 tahun ke belakang
Surat persetujuan penjualan dari pasangan (ini juga untuk menghindari sengketa di masa depan)

Sedangkan dari pihak pembeli hanya perlu menyediakan kartu identitas resmi (KTP dan KK), simpel ya?

4.  Pembuatan PPJB

Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah cara beli tanah agar tidak tertipu dan membuktikan proses jual beli benar berlangsung. Pembuatannya tentu di depan notaris yang bekerja di wilayah tersebut.

5.  Pembayaran PPh, BPHTB, dan Akta Jual Beli

Pembayaran PPh, dan BPHTB sangat penting terutama Anda wajib memastikan pemilik melunasi pajak penghasilan. Di sisi lain, Anda juga wajib mengeluarkan dana untuk keperluan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jangan sampai terlewat supaya tidak bermasalah di kemudian hari. 

Pastikan juga pembayaran total Akta Jual Beli terbayarkan sepenuhnya dengan skema 50:50 sama rata ke dua belah pihak. Hal ini supaya keduanya sama-sama merasa adil.

6.  Pengurusan ke BPN dan Ganti Nama

Maksimal pengurusan sertifikat adalah 7 hari sejak terbitnya AJB dari notaris. Pengurusan ini cukup mudah, Anda hanya perlu membawa identitas penjual dan pembeli, AJB, bukti lunas PPh serta BPHTB. 

Proses keseluruhan bisa menelan waktu 5 - 15 hari kerja sesuai kelengkapan syarat dan antrian. 
Itulah tata cara jual beli tanah yang bersertifikat dan masih belum supaya bebas dari sengketa. Pastikan jeli betul dan jangan mudah percaya meskipun yang menjualnya kerabat dekat dengan harga di bawah pasar. Sudah tidak terhitung jumlah kasus sejenis yang berakhir masalah karena hal tersebut.

Oleh karena itu, pastikan ikuti semua cara membeli tanah yang aman dari sengketa di atas siapapun yang menjualnya. Perkara tanah ini legalitas hitam di atas putih adalah mutlak dan yang paling kuat. Meskipun sulit dan mungkin Anda merasa berbelit, kehati-hatian dan mengikuti prosedur sangat penting.




Posting Komentar untuk "6 Cara Membeli Tanah yang Aman dari Sengketa dan Masalah"