Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan dari Aturan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

sitripedia - Kartu BPJS(Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan telah resmi dijadikan salah satu syarat penting dalam transaksi jual beli tanah sejak 1 Maret 2022. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Inpres Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi, apa sebenarnya alasan pemerintah menjadikan BPJS jadi syarat jual beli tanah?

bpjs merupakan syarat jual beli tanah
cnnindonesia.com

Mengapa Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah?

Kebijakan tersebut berhubungan dengan Instruksi Presiden dan menjadi salah satu langkah penting agar program JKN dapat berjalan secara optimal. Dengan begitu, peserta BPJS akan semakin bertambah karena banyaknya orang yang mulai tergabung dalam program JKN. Secara tidak langsung, hal ini akan berpengaruh pada perlindungan jaminan kesehatan yang akan didapat oleh banyak masyarakat.

Mengingat mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN. Di mana terdapat peraturan bahwa seluruh penduduk, baik itu penduduk lokal dan pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan, harus menjadi peserta jaminan kesehatan.

Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Penggunaan BPJS 

Selain meringankan biaya pengobatan dan kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah, saat ini pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bahwa beberapa pelayanan publik pun menambahkan BPJS sebagai salah satu syaratnya. Berikut adalah layanan publik yang mewajibkan penggunaan BPJS:

1. SIM (Surat Izin Mengemudi)
2. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
3. Pendaftaran ibadah haji plus

Prosedur Jual Beli Tanah dengan BPJS

Tidak ada perbedaan yang signifikan antara prosedur lama dengan yang baru saja berlaku pada 1 Maret 2022. Penetapan peraturan BPJS jadi syarat jual beli tanah dan rumah pun sudah dipastikan tidak akan menyulitkan masyarakat. Prosedur yang dilakukan sebagaimana prosedur lama, hanya saja persyaratannya ditambah satu yaitu kartu BPJS Kesehatan.

Peran kartu BPJS dalam transaksi jual beli tanah hanya sebagai syarat administrasi saat mengajukan permohonan pelayanan peralihan hak milik rumah atau hak atas tanah, dengan melampirkan fotokopi kartu BPJS dengan syarat dokumen lainnya. Lalu, bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS? BPN (Badan Pertanahan Nasional) tetap menerima berkas yang Anda ajukan, hanya saja akan ditahan hingga keanggotaan BPJS Kesehatan Anda selesai.

Hingga saat ini, penambahan persyaratan akan terus dilakukan evaluasi. Pihak BPN pun akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait aktivasi kartu BPJS. Sehingga bagi yang kembali mengaktifkan kepesertaan (kartu BPJS nya tidak aktif), kartu dapat diaktifkan hanya dalam lima hingga sepuluh menit saja. Dan untuk ke depannya, BPJS juga menjadi bagian dalam sistem online BPN yang saat ini masih dikembangkan secara bertahap.

Demikianlah penjelasan terkait kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah, Anda tidak perlu mengkhawatirkan transaksinya akan dipersulit karena kartu BPJS hanya sebagai syarat administrasi. Jangan lupa untuk mendaftar keanggotaan BPJS atau mengaktifkan kembali kepesertaan Anda!

Posting Komentar untuk "Alasan dari Aturan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah"