Inilah Alasan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah
sitripedia - Bagi Anda semua masyarakat Indonesia, mulai per 1 Maret 2022 BPJS kesehatan syarat jual beli tanah, atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Tentu hal ini mengejutkan, dan pasti Anda bertanya-tanya mengapa bisa kartu BPJS menjadi salah satu syarat jual beli tanah? Apa hubungan BPJS dengan jual beli tanah? Mungkin sekilas tidak ada kaitannya sama sekali.
Rey.id |
Nah, dari pada Anda bingung dan menduga-duga yang tidak pasti, yuk lebih baik simak ulasannya diartikel ini, untuk menemukan jawabannya secara jelas.
Alasan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah
Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN,) seperti yang sudah disinggung diatas saat ini telah resmi BPJS Kesehatan syarat jual beli tanah. Hal ini bertujuan supaya, banyak masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Semakin banyak masyarakat yang ikut tergabung dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
maka semakin banyak masyarakat yang bisa memperoleh perlindungan kesehatan. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintahkan ini dipastikan tidak akan mempersulit Anda sekalian. Maka mulai sekarang jika Anda ingin membeli tanah, pastikan Anda sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Nah, untuk prosesnya pun tidak akan dipersulit, melainkan dipermudah. Disini Anda hanya perlu melampirkan sebuah fotocopy kartu BPJS Anda bersama dengan syarat-syarat lainnya yang sudah ditentukan sebelumnya cukup mudah bukan? Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa, jika terdapat Kartu BPJS Anda sudah tidak aktif lagi, maka Anda pun tidak perlu bingung dan khawatir.
Karena pihak Badan Pertahanan Nasional sudah berkerjasama dengan BPJS, supaya bisa mengaktifkan kembali Kartu BPJS Anda dalam hitungan menit saja. Biasanya waktu yang dibutuhkan sekitar 5 hingga 10 menit saja dan Kartu BPJS Anda pun sudah bisa digunakan kembali.
Berbagai Layanan Publik Wajib Menggunakan BPJS
Perlu Anda ketahui juga bahwa, BPJS Kesehatan untuk saat ini, bukan hanya menjadi syarat jual beli tanah melainkan juga telah menjadi syarat diberbagai layanan diantaranya yaitu:
• Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jika Anda ingin membuat atau memperpanjang SIM, sekarang ini Kartu BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syaratnya. Namun belum ada tanggal pastinya terkait peraturan ini berlakukan.
• Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sama halnya dengan SIM, saat ini Kartu BPJS juga telah menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan Surat TAnda Nomor Kendaraan (STNK).
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Untuk melakukan pembuatan SKCK, saat ini Kartu BPJS telah menjadi salah satusyarat wajibnya, maka dari itu usahakan sebelum membuat SKCK, sudah memiliki Kartu BPJS.
Nah, itulah informasi seputar BPJS Kesehatan syarat jual beli tanah, yang perlu Anda ketahui supaya nantinya saat melakukan jual beli tanah sudah paham mengenai syarat-syarat yang diperlukannya.
Posting Komentar untuk "Inilah Alasan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah"