Pajak Jual Beli Tanah 2022 Naik Lagi? Simak PPHnya!
sitripedia - Properti jadi investasi menjanjikan dimana harganya akan melonjak naik setiap tahunnya, namun ini bukan hal mudah karena pengelolahan properti dan biaya sewa nyatanya tidak sebanding dengan harga beli yang cukup tinggi saat ini. Karena itu pajak jual beli tanah 2022 cukup tinggi karena harga properti sedang naik.
Unsplash.com |
Meski naik, anda dapat membeli tanah yang jauh dari pusat kota dengan harga terendahnya. Beli tanah jauh dari pusat kota menjadi keunggulan sendiri karena anda dapat tenang dari perkotaan dan kebisingan lalu lintas.
Pajak Jual Beli Tanah 2022 Pada Tarif PPH
Peraturan nomor 34 tahun 2016 telah dijelaskan, jika penghasilan pribadi maupun badan penggalihan hak tanah maupun bangunan telah bersifat final dan tarif PPh ini memiliki tigas lapis yaitu 2,5% , 1% dan 0%. Tarif tersebut bergantung pada jenis transaksinya dan dikenakan tarif bruto pada nilai pengalihan.
1. Pajak dengan Tarif 2,5 %
Pajak jual beli tanah terbaru, 2,5% ini dikenakan pada transaksi pengalihan hak tanah dimana bangunan selain atas hak tanah berupa rumah susun sederhana maupun rumah sederhana wajib diberlakukan pajak dengan usaha pokok dalam melakukan pengalihan hak bangunan atau tanah.
2. Pajak dengan Tarif 1 %
Menggunakan transaksi pengalihan atas hak tanah atau bengunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana, wajib diberlakukan pajak yang usahanya melakukan pengalihan atau bangunan serta tanah tersebut.
3. Pajak dengan Tarif 0 %
Ada juga pengalihan bangunan maupun tanah pada pemerintah sehingga BUMN ditugaskan khusus dari pemerintahan untuk melakukan serta mengatur pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan umum.
Perhitungan tersebut bisa dihitung 2,5 persen seperti poin pertama, tanah sebidang diperjualbelikan dengan nilai Rp 400 juta maka PPh tarifnya dikalikan 2,5% x Rp 400 juta = Rp 10 juta. Catatan selanjutnya, pasal 6 huruf aa PP nomor 34 tahun 2016 ada pengecualian pada pemungutan dan pembayaran bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah sehingga tidak kena pajak.
Hal itu dilakukan untuk pengalihan hak tanah maupun bangunan dengan penjumlahan bruto kurang dari Rp 60 juta. Selain itu BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) akan dipungut dengan tarikan pembelian dan penjualan properti termasuk pembelian tanah.
Tarif bea tersebut juga merujuk pada perolehan objek pajak dimana terkena tarif 5% dari nilai perolehan nilai jual objek pajak, keuntungan penjualan tanah yang dibayarkan adalah Pajak Bumi dan bangunan atau PBB karena dianggap sebagai keuntungan dari penjualan tanah tersebut.
Dengan mengetahui pajak jual beli tanah 2022, anda dapat mempertimbangkan ketika ingin membeli tanah maupun bangunan karena pajaknya sangat besar meski penjualan dan kenaikan harga properti semakin meningkat setiap tahunnya.
Posting Komentar untuk "Pajak Jual Beli Tanah 2022 Naik Lagi? Simak PPHnya!"